get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Tok, Siskaeee Pelaku Pamer Payudara di Bandara YIA Dijatuhi Pidana 10 Bulan Penjara

Kamis, 28 April 2022 - 17:34:00 WIB
Tok, Siskaeee Pelaku Pamer Payudara di Bandara YIA Dijatuhi Pidana 10 Bulan Penjara
Sidang perkara pornografi dengan terdakwa Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee du PN Wates, Kamis (28/4/2022). (Foto: iNews.id/Budi Utomo)

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan dan juga keuntungan yang diperoleh dari upload kontennya ke situs OnlyFans. 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulanginya. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan satu tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum Martin Eko Priyanto akan pikir-pikir. 

“Kami masih pikir-pikir, dan akan menggunakan waktu tujuh hari,” kata Martin.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin juga akan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

“Sebagai kuasa hukumnya juga akan pikir-pikir sampai dengan batas waktu sampai 9 mei," imbuh Afank.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut