Tolak Ajakan Pesta Miras, Pemuda Gunungkidul Babak Belur Dikeroyok Teman
Jumat, 15 September 2023 - 17:58:00 WIB

Berbekal laporan korban, polisi menyelidiki kasus ini. Hingga akhirnya ada informasi jika kedua pelaku berada di wilayah Seturan, Sleman. Polisi kemudian memburu dan berhasil menangkap di sebuah rumah kontrakan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita kalung berbahan logam, gantungan kunci, dua buah gembok dan sebuah pisau lipat multifungsi berbahan logam.
"Pelaku GP dan MI dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi