TPST Nitikan 2 Jadi Lokasi Kelola Sampah Anorganik di Jogja
YOGYAKARTA, iNews.id - Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST)Nitikan 2 disiapkan sebagai lokasi pengelolaan sampah anorganik di Kota Yogyakarta. Langkah ini untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan TPST Nitikan 2 tersebut bisa menjadi ‘barrier’ untuk meminimalkan agar sampah anorganik tidak masuk ke TPA Piyungan.
Menurut Sugeng, sampah anorganik yang terbuang ke TPA Piyungan akan menghambat proses penguraian sampah sehingga kapasitas maupun usia pakai TPA akan cepat habis.
"Oleh karenanya, dibutuhkan semacam “barrier” atau skema untuk pemilahan sampah anorganik agar tidak ikut terbuang ke TPA Piyungan yaitu di TPST Nitikan 2," ujar Sugeng Rabu (2/11/2022).
Selain untuk memilah dan mengelola sampah anorganik, TPST Nitikan 2 juga tetap melayani pengelolaan sampah organik untuk mendukung fungsi TPST Nitikan 1.
Untuk diketahui, TPST Nitikan 1 selama ini digunakan untuk pengelolaan sampah organik khususnya sisa-sisa dari pemangkasan pohon perindang yang juga dilakukan DLH Kota Yogyakarta. Sampah organik dioleh menjadi kompos dan produk sampah organik lainnya.
Pada APBD Perubahan 2022, DLH Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran untuk pembuatan pagar di sekeliling TPST Nitikan 2 yang memiliki luas sekitar 3.500 meter persegi dan diteruskan dengan pekerjaan fisik pada tahun anggaran 2023.
“Harapannya November 2023, TPST Nitikan 2 sudah bisa digunakan untuk pengelolaan sampah organik dan anorganik,” ujarnya.
Editor: Ainun Najib