UGM Nilai Manuver DPR Coba Abaikan Putusan MK Rusak Keadaban Demokrasi
Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:13:00 WIB

"KPU harus mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum," katanya.
Editor: Donald Karouw