UMK DIY 2023 Ditetapkan, Kota Yogyakarta Naik 7,95 Persen Jadi Rp2.324.775,5
YOGYAKARTA, iNews.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK)di DIY tahun 2023. UMK tertinggi tetap di Kota Yogyakarta Rp 2.324.775,50 dan terendah Kabupaten Gunungkidul Rp2.049.266.
Sedangkan UMK Kabupaten Sleman sebesar Rp2.159.519,22. Kabupaten Bantul Rp2.066.438.82 dan Kabupaten Kulonprogo Rp2.050.447,115.
“Kebijakan ini diputuskan berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Rabu (7/12/2022).
Penetapan UMKM ini tidak lepas selah gubernur menentapkan UMP DIY tahun 2023. UMK DIY naik 7,65 persen atau Rp140.866,86 dari UMK 2022 sebesar Rp1.981.782,39.
Aji mengatakan, UMK yang baru ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023. UMK ini berlaku bagi buruh/karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha diminta agar tidak memberikan upah dibawah nilai UMK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran.
Pengusaha juga wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Sehingga buruh/karyawan mendapatkan kenaikan gaji untuk peningkatan kesejahteraan bagi pekerja.
Editor: Kuntadi Kuntadi