Ungkap 43 Kasus, Polda DIY Sita Ribuan Pil Psikotropika pada Operasi Narkoba Progo 2022

Jaringan penjualan sabu-sabu lainnya dengan menangkap, RAR (21) dan FDH (25). Kedua warga Sukoharjo ini diamankan di Jalan Winong Baru, Boyolali, Jawa Tengah dengan barang bukti delapan paket sabu seberat 62,38 gram.
“Keduanya ditangkap dari pengembangan kasus narkoba yang ditangani Polres Sleman. Mereka merupakan perantara dan menjual sabu,” katanya.
Polda DIY juga mengungkap dua kasus peredaran psikotropika dan obat keras dengan barang bukti 1.770 butir pil Alprazolam dan 26.500 pil Trihexilpenidy. Mereka tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan sehingga mengedarkan obat-batan yang berbahaya.
“Total ada 13 tersangka yang semuanya dari golongan usia produktif di bawah 40 tahun,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi