Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika Jogja-Jateng, BNNP DIY Tangkap 2 Pelaku di Boyolali
Sejak Januari 2023, tersangka I telah lima kali membeli paket sabu-sabu seberat 50-100 gram per paket dengan lokasi pengambilan di sekitar wilayah Pajang, Kabupaten Sukoharjo, Jateng.
Selanjutnya pelaku I memecah paket tersebut menjadi kemasan kecil dan bersama pelaku DT menjual dengan meletakkannya di beberapa lokasi yang sudah ditentukan dan dijanjikan dengan calon pembelinya.
Pelaku I mengirimkan uang hasil penjualan sabu tersebut kepada pemasok berinisial RO yang kini masih buron. Setiap penjualan 50 gram sabu, I mendapatkan imbalan Rp8 juta. Para pelaku juga bersama-sama mengonsumsi sebagian paket narkotika itu.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.
Editor: Kuntadi Kuntadi