Ungkap Kasus Narkoba, Polres Klaten Amankan 6 Tersangka

KLATEN, iNews.id - Satresnarkoba Polres Klaten berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba, sepanjang bulan September. Setidaknya ada enam orang yang diamankan dalam kasus ini.
Empat kasus yang diungkap ini, terdiri atas tiga kasus peredaran sabu-sabu dan satu kasus peredaran ganja. Polisi mengamankan enam tersangka yang berperan sebagai pengedar dan satu pengguna.
“Dari enam pelaku, lima di antaranya berperan sebagai pengedar dan satunya sebagai pemakai." ujar Kasat Narkoba Polres Sleman, Iptu Yosua Farin Setiawan, di Mapolres Klaten, Selasa (4/10/2022).
Transaksi peredaran narkoba ini, menggunakan media sosial. Untuk pembayaran dengan cara ditransfer melalui rekening bank. Para pengedar ini memecah paket besar menjadi paket kecil berukuran setengah gram dan satu gram.
"Setelah dibayar, pengedar ini memberikan alamat atau foto dimana barang tersebut ditaruh. Setelah itu pembeli bisa mengambil barang tersebut,” katanya.
Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti 58,1 gram sabu, 0,81 gram ganja, 5 buah HP, 3 buah timbangan, 2 unit sepeda motor, kartu ATM dan alat bong sabu.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian untuk pemakai dikenakan Pasal Pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Editor: Kuntadi Kuntadi