Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, aksi pencurian terjadi pada 9 Maret 2022. Pelaku ditangkap selang dua hari, setelah korban melaporkan kasusnya ke polisi. Dari empat burung yang dicuri tinggal tiga karena satu burung mati.
Burung yang dicuri berupa dua burung kenari dan dua burung koci. Aksi ini dilakukan pelaku dengan cara merusak rolling door di ruko yang disewa korban.
“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsYogya di Google News
Bagikan Artikel: