get app
inews
Aa Text
Read Next : Kredit Mekaar Sukses Ubah Jalan Hidup Ika Susilowati, Cicilan Lancar Usaha Makin Besar

UU PPSK Diberlakukan, BPR Bisa Go Public

Rabu, 08 Maret 2023 - 13:36:00 WIB
UU PPSK Diberlakukan, BPR Bisa Go Public
Foto Ilustrasi. LPS menyebut peran dan kontribusi besar BPR dan BPRS dalam menyalurkan kredit ke UMKM. (Foto : istimewa)

Menurutnya IPO akan meningkatkan permodalan, juga profitabilitas, efisiensi, pendapatan, dan perbaikan dari sisi GCG, karena banyak pemegang saham yang ikut mengawasi serta adanya persyaratan keterbukaan informasi bagi perusahaan publik.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) yang juga CEO BPR Danagung Group yang berpusat di Jogja, Tedy Alamsyah menyampaikan bahwa berkaitan dengan berlakunya UU No 4 Tahun 2023, Perbarindo telah memberikan rekomendasi/masukan  terhadap otoritas terkait untuk penyusunan regulasi turunan dari UU No 4 Tahun 2023 tentang  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). LPS semenjak terbentuk pada 2006, telah menjadi mitra strategis Perbarindo, melalui berbagai kegiatan dalam penguatan kompetensi sumber daya manusia. 

“Kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada LPS karena telah mendukung penuh pengembangan SDM industri BPR dan BPRS, seperti melalui LSP Certif, modul sertifikasi level 3 dan 4, ini merupakan support penuh dari LPS. Kami berharap agar kerja sama ini terus berjalan berkelanjutan,"ujar dia dalam gathering dan diskusi dengan seluruh bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) se-Indonesia di Po Hotel, Semarang, Selasa (7/3/2023).

Dia menambahkan, LPS memiliki peran strategis bagi industri BPR dan BPRS di Indonesia. Penjaminan simpanan yang dilakukan oleh LPS merupakan keunggulan komparatif bagi BPR dan BPRS.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut