UU PPSK Diberlakukan, BPR Bisa Go Public

YOGYAKARTA, iNews.id- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut peran dan kontribusi besar BPR dan BPRS dalam menyalurkan kredit ke usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh pelosok negeri. Jumlah BPR dan BPRS sendiri mencapai 1.608 per 31 Desember 2022.
"Jumlah BPR dan BPRS mencapai 53 persen dari total lembaga keuangan di Indonesia,"kata Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono dalam keterangan pers yang diterima di Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).
Didik mengatakan, industri keuangan, terutama perbankan, merupakan sektor terpenting dalam perekonomian nasional. Termasuk juga peran BPR yang cukup penting dalam menyokong perekonomian bangsa.
Menurutnya UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) terbit untuk menjawab berbagai tantangan dan peluang di masa depan sekaligus memperkuat industri keuangan melalui lima pilar utama, yaitu penguatan kelembagaan otoritas keuangan, penguatan industri keuangan, akses pembiayaan UMKM, perlindungan konsumen, dan literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.
“UU PPSK menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia, termasuk BPR dan BPRS yang menjadi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah. Tentu ini sangat membanggakan, tidak hanya tentang perkreditan, tetapi bagaimana turut berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian rakyat, nasabah, dan perekonomian di daerah, khususnya UMKM. Fungsi BPR akan lebih luas dari sebelumnya,"papar dia.
Didik menjelaskan, ada beberapa isu utama industri BPR dan BPRS. Pertama, transformasi digital melalui pemanfaatan teknologi informasi. Di mana Pandemi akhirnya menjadi berkah dengan tumbuhnya ekonomi digital, begitu juga dengan BPR jangan kalah, semoga tidak ketinggalan dalam transformasi digital.
Di samping itu, peningkatan kapasitas dan perluasan layanan intermediasi keuangan. Serta, pendanaan dan penyertaan modal kemudian BPR dan BPRS diperbolehkan untuk go public (IPO).
Editor: Ainun Najib