Waah! Ternyata Miko Juga Digugat di PN Bantul, Kasus Apa?
Rabu, 05 Oktober 2022 - 15:50:00 WIB
Lebih lanjut ia mengatakan sebelum putusan pengadilan, pihaknya telah memfasilitasi upaya mediasi antara penggugat dan tergugat, akan tetapi dalam prosesnya mediasi tersebut gagal dilaksanakan.
"Gagal mediasi karena dia (ESJ) tidak mau berdamai. Kalau bisa mediasi sebetulnya tidak disita," ujarnya.
Sementara itu, kata Amirudin proses eksekusi sedang menunggu data kekayaan yang dimiliki ESJ sebagai objek yang akan disita.
Sebagaimana diketahui, nama anggota DPRD Kabupaten Bantul itu sempat mencuat ke publik setelah dirinya dijemput paksa oleh kepolisian. Miko diduga terlibat kasus penggelapan dan penipuan hingga menyebabkan kerugian ratusan juta. Ia terancam dengan hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Ainun Najib