Waduh, 2 Warga China Ini Masuki Indonesia Gunakan Paspor Palsu Meksiko
JAKARTA, iNews.id -Dua warga negara asing (WNA) asal China ditangkap lantaran masuk Indonesia menggunakan paspor palsu negara Meksiko. Keduanya diamankan aparat Imigrasi saat hendak mengurus perpanjangan izin tinggal.
Dua warga China itu bernama Chen Yongtong (CY) dan Wu Jinge (WJ) ini terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Koordinator Penyidikan Dirjen Imigrasi Kemenkuham Hajar Aswad menerangkan penangkapan dua warga China itu bermula ketika WJ ingin mengurus perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur pada 12 April 2022.
Petugas yang telah menaruh curiga pada WJ kemudian membawanya ke Kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan.
"Setelah WJ diperiksa oleh petugas di Kanim Jakarta Timur, pemeriksaan berlanjut kepada CY karena keduanya masuk Indonesia bersamaan. Hal ini juga kami konfirmasi melalui data perlintasan keduanya dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian," kata Aswad saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2022).
Setelah mendapatkan informasi keterlibatan CY, petugas Imigrasi menyambangi apartemen CY di daerah Taman Sari, Jakarta Barat. Saat itu, CY tak bisa menunjukkan paspor Meksiko. Saat itu petugas langsung mengonfirmasi paspor Meksiko yang bersangkutan ke kedutaan besar.
"Paspor Meksiko yang digunakan terkonfirmasi palsu. Ini kami ketahui berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko yang menyatakan bahwa paspor tersebut tidak terdaftar," tutur Aswad.
Editor: Ainun Najib