get app
inews
Aa Text
Read Next : Imigrasi Medan Ungkap Komplotan Penyelundupan Orang, 4 WNA Sri Lanka Ditangkap

Waduh, 2 Warga China Ini Masuki Indonesia Gunakan Paspor Palsu Meksiko

Rabu, 24 Agustus 2022 - 18:53:00 WIB
 Waduh, 2 Warga China Ini Masuki Indonesia Gunakan Paspor Palsu Meksiko
Dua warga China ditangkap Imigrasi karena menggunakan paspor palsu negara Meksiko. (Foto: Istimewa)

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku memiliki paspor Meksiko sejak 2019 silam. Keduanya membuat paspor palsu melalui perantara yang tidak dikenal dengan membayar sejumlah uang.

"Mereka bermaksud menggunakan paspor tersebut untuk memuluskan perjalanan mereka menuju negara lain, karena sebatas yang mereka ketahui, paspor China hanya dapat digunakan ke beberapa negara saja," tutur Aswad.

Atas perbuatannya, kedua warga negara asing (WNA) itu disangkakan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut