get app
inews
Aa Text
Read Next : Jogja Darurat Sampah, Petugas Kewalahan hingga Pedagang Angkringan Sepi Pembeli

Waduh, 539 Pelaku Usaha di Yogyakarta Langgar Protokol Kesehatan

Selasa, 03 November 2020 - 21:40:00 WIB
Waduh, 539 Pelaku Usaha di Yogyakarta Langgar Protokol Kesehatan
Personel Satpol PP Kota Yogyakarta memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan saat libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 2020. (HO-Satpol PP Kota Yogyakarta)

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, tim akan kembali melakukan pemantauan terhadap lebih dari 500 tempat usaha yang mendapat peringatan tersebut.

“Nanti akan kami cek lagi untuk memastikan apakah tempat usaha tersebut memperbaiki protokol kesehatan atau tidak. Jika masih bandel maka bisa langsung dikenai sanksi yang lebih tegas dan ditempel stiker,” katanya.

Selain melakukan penertiban protokol kesehatan di tempat usaha, juga dilakukan penertiban protokol kesehatan untuk wisatawan atau pengunjung selama libur panjang.

Berdasarkan data Satpol PP Kota Yogyakarta terdapat sebanyak 1.311 pelanggar protokol kesehatan di kawasan Malioboro karena tidak mengenakan masker di tempat umum. 30 persen pelanggaran terjadi pada Sabtu, 31 Oktober.

“Seluruhnya kami beri teguran. Biasanya mereka membawa masker tetapi dimasukkan kantong. Atau tidak memakai masker dengan benar,” katanya.

Selain itu, akibat meningkatnya jumlah pengunjung yang datang, maka protokol jaga jarak juga sulit diterapkan. “Petugas akan menegur dan mengingatkan supaya jaga jarak. Selama libur panjang, kami fokus untuk pembinaan dan mengingatkan,” katanya.

Selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, tercatat sekitar 20.000 wisatawan berkunjung ke Malioboro dengan puncak kunjungan pada 31 Oktober, sebanyak 5.374 wisatawan.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut