Waduh, 80 Persen Berkas Pendaftaran Caleg di Kulonprogo Tidak Lengkap
KULONPROGO, iNews.id- Sebanyak 80 persen berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kulonprogo tidak memenuhi syarat dan tidak lengkap. Data ini diungkap oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo.
Anggota Bawaslu Kulonprogo Wagiman mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan pengawasan terhadap verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kulonprogo dari 17 partai politik peserta pemilu.
"Kami melihat seluruh bakal calon anggota belum siap dengan syarat-syarat yang dibutuhkan karena 80 persen partai isinya masih kosong," ujar Wagiman.
Wagiman menemukan syarat pendaftaran yang benar hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu anggota partai. "Sedangkan lainnya masih dalam perbaikan, seperti surat keterangan sehat dan surat keterangan kelakuan baik," ujarnya.
"Banyak berkas pendaftaran yang tidak memenuhi syarat dan fenomena satu nama didaftarkan untuk 40 peserta dalam satu partai. Ini cukup unik dan terjadi dalam pendaftaran bakal caleg di Kulonprogo," ucapnya.
Wagiman menyebutkan, fenomena itu tak hanya terjadi di pendaftaran bakal caleg DPRD di Kulonprogo, tapi juga di lima kabupaten dan kota di Yogyakarta.
"Dari informasi dari bakal caleg, karena mereka masih mengurus surat-surat yang dibutuhkan, jadwal yang telah ditetapkan KPU belum bisa dipenuhi. Sehingga, pilihan terakhir partai politik memasukkan data apa adanya, yang penting masuk dan ada waktu perbaikan," ucapnya.
Terpisah Anggota KPU Kulonprogo Tri Mulatsih mengatakan verifikasi berkas bakal caleg melibatkan seluruh anggota dan staf KPU setempat. Pelaksanaan verifikasi administrasi ini dijadwalkan dari 30 Mei sampai 23 Juni 2023.
"Verifikasi administrasi dilakukan terhadap semua dokumen bakal calon anggota legislatif (caleg) yang diunggah dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon), di antaranya KTP, surat pernyataan, fotokopi ijazah, surat sehat (jasmani, rohani dan narkoba), bukti terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota partai, dan surat dari pengadilan," kata Tri Mulatsih.
Setelah verifikasi administrasi selesai, KPU Kulonprogo akan melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengeluarkan surat-surat tersebut. "Kami tidak bisa memutuskan apakah itu sah sebagai ijazah atau tidak, maka harus klarifikasi," ucapnya
Editor: Ainun Najib