Wali Kota Yogyakarta Izinkan Mal Kembali Buka dengan Syarat Ketat
YOGYAKARTA, iNews.id - Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengizinkan operasional mal di daerahnya. Namun pusat perbelanjaan tersebut harus menerapkan batasan dan aturan protokol kesehatan ketat.
Dia meminta, pusat perbelanjaan dan mal harus benar-benar memiliki komitmen untuk menjalankan berbagai persyaratan yang ditetapkan seperti mewajibkan pengunjung memakai masker dan aturan terkait vaksinasi.
"Sudah boleh dibuka tetapi dengan pembatasan-pembatasan dan aturan protokol kesehatan yang tegas," kata Haryadi di Kota Yogyakarta, DIY, Selasa (24/8/2021).
Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2021, menyatakan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjan atau mal harus mengacu lima ketentuan pembatasan.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal