Warga Desak Polisi Hukum Orang Tua yang Tega Rantai Anak

PURBALINGGA, iNews.id - Seorang ayah di Purbalingga tega menyekap dan merantai anaknya sendiri. Warga Desa Kalimanah Kulon, Kabupaten Purbalingga pun mendesak kepolisianmenjatuhkan hukuman kepada Arif Pratikno, pelaku penyekapan itu. Menurut warga, bila tidak dihukum pelaku akan mengulang kembali perbuatanya.
Warga yang merupakan tetangga pelaku berharap agar polisi menjatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatanya.
“Kami masih trauma dengan ulah pelaku yang tega berbuat kejam terhadap anak kandungnya sendiri,” kata Sumini, warga setempat, Kamis (18/3/2021).
“Bila pelaku dihukum, maka dirinya akan jera dan tidak mengulang lagi perbuatanya,” katanya.
Sementara hingga hari kelima setelah peristiwa penyekapan seorang bocah 7 tahun oleh ayahnya sendiri, lokasi kejadian masih ramai didatangi warga.
Seperti diberitakan, penyekapan terhadap bocah bernama asrofi dilakukan sendiri oleh ayah kandungnya di dapur rumahnya, di desa Kalimanah Kulon. Untuk menjaga keamanan, sejumlah anggota TNI dan perangkat desa berjaga di sekitar rumah lokasi penyekapan.
Saat ini, pelaku masih berada di Mapolres Purbalingga. Hingga hari kelima pasca terbongkranya penyekapan terhadap anak kandung ini, polisi masih belum menetapkan tersangka terhadap pelaku.
Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan, polisi masih melakukan pembinaan terhadap pelaku dengan harapan bisa merubah sifat yang keras terhadap anak kandungnya sendiri.
“Sementara masih kita periksa, masih lakukan pembinaan. Kita masih mempertimbangkan. Bukan kita membela orang tua, tidak,” kata Kapolres.
“Ya supaya tak menimbulkan ekses. Orang tua (pelaku) harus merubah karakternya bahwa hidup tak bisa sendirian, harus bersosialisasi dengan orang (tetangga) sekitar,” katanya.
Editor: Ainun Najib