WNI yang Baru Tiba dari India Wajib Isolasi di Hotel Khusus

JAKARTA, iNews.id - Penyebaran Covid-19 di India tak terkendali. Untuk itu bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari India wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di India menjadi perhatian khusus pemerintah. Pasalnya, dalam lonjakan kasus tersebut ditemukan juga varian baru penyebaran Covid-19.
"Hal ini mendorong pemerintah akan melakukan langkah-langkah khusus terhadap warga yang melakukan perjalanan dari India," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Juamt (23/4/2021).
Airlangga mengatakan saat ini pemerintah terus memantau perkembangan kasus Covid-19 di dunia khususnya di India. Perkembangan terakhir, kasus penderita Covid-19 di India mencapai 15 juta orang dengan penambahan kasus baru per hari mencapai 300.000.
"Khusus bagi WNI yang melakukan perjalanan ke India dalam 14 hari terkahir diwajibkan menjalani karantina. Untuk bisa masuk ke Indonesia harus menjalani protokol kesehatan yang diperketat," tuturnya.
Editor: Ainun Najib