SLEMAN, iNews.id – Karyawan sebuah koperasi di Sleman PR (40), ditangkap karena menggelapkan uang di tempat dia bekerja senilai Rp145 juta. Saat ini, warga Sinduadi, Mlati, Sleman masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Kapolsek Sleman Kompol Irwiantoro mengatakan pelaku merupakan salah satu karyawan koperasi di bagian marketing. Dia memiliki pekerjaan untuk mencari nasabah, sehingga lebih leluasa untuk mencairkan dana.
Pelaku kemudian mengajukan pinjaman fiktif dengan diatasnamakan nasabahnya. Setelah dana cair, dana itu dia pakai sendiri untuk memenuhi kebutuhannya.
Menemukan ada kejanggalan dalam laporan keuangan, perusahaan ini kemudian melakukan audit keuangan pada bulan Maret 2020 lalu. Saat itulah banyak ditemukan data pinjaman palsu. Apalagi setelah dilakukan pengecekan banyak nama nasabah yang dipalsukan.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sleman yang kemudian mengamankan PR di rumahnya. Petugas juga menyita barang bukti berupa 80 lembar bukti pinjaman fiktif dengan menggunakan identitas orang lain.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan uang perusahaan dengan membuat nota fiktif. Besaran yang yang digelapkan berkisar antara Rp300.000 sampai dengan Rp2 juta. Aksi ini dilakukan sejak bulan November 2019 sampai dengan April 2020. Uang itu dipakai untuk menambah usaha warung istrinya, sebagian juga untuk menutup angsuran di koperasinya agar targetnya tercapai.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Follow Berita iNewsYogya di Google News