Jajanan ciki ngebul yang dilarang untuk dijual. (Foto: Ist)

Secara regulasi penggunaan liquid N2 digunakan sebagai bahan penolong untuk proses pengolahan pangan, sebagai bahan pembeku freezing agent pada penyiapan pangan  dengan pembekuan cepat seperti es krim. Di mana pada produk akhir harus ada upaya untuk menghilangkan residu LN2 pada produk akhir. 

"Untuk pengawasan, kami melakukan pembinaan kepada pedagang dan pemilik kemudian menjelaskan potensi bahaya keracunan pangan dengan penggunaan liquid N2 tersebut,"ujarnya.

Kepada pedagang dan pemilik, pihaknya meminta untuk tidak berjualan dulu sampai kajian yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPOM selesai dan dikeluarkan regulasi terkait hal ini.  


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network