Polisi mengamankan dua orang tersangka dalam kasus aborsi. (foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

Kasus aborsi ini dilakukan karena hubungan ASV dan pacarnya tidak direstui. Selama proses juga melakukan video call. Bahkan pacarnya juga ikut membantu proses pemakaman orok.

“Kami masih dalam keterlibatan pacarnya, karena dia juga membantu proses pemakaman,” katanya.

Sementara untuk tersangka AU di wilayah Kasihan, terungkap dari penemuan mayat bayi dalam kardus di serambi Masjid Nurudholam, Dusun Brajan, Desa Tamantirto pada Sabtu (22/1/2022) malam. 

“Bayi ini hasil hubungan dengan pacarnya yang ada di Kalimantan,” ujarnya. 

Modus yang dilakukan AU sama dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan dengan dosis berlebihan. Bayi yang digugurkan usianya baru empat bulan.  

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 194 UU Kesehatan, Pasal 77a UU Perlindungan Anak dan Pasal 346 KUHP dengan Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network