GUNUNGKIDUL, iNews.id – Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa Rizkyana Sugesti Candrahati (22) warga Keruk III, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari. Dua orang pelaku diamankan merupakan residivis.
Dua tersangka yang diamankan RST (32) dan RSB (38) yang tinggal di Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Tanjungsari. Keduanya merupakan residivis yang baru keluar dari rutan Wonopsari dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
“Ada dua tersangka yang diamankan dalam kasus penganiayaan,” kata Kanit Pidana Umum Sateskrim Polres Sleman, Ipda Iradat, Kamis (17/6/2021).
Kasus penganiayaan pertama terjadi pada pertama 17 April 2021 lalu saat korban berangkat kerja di sebuah perusahaan leasing. Saat itu dia dipepet kedua pelaku yang menusuk korban mengenai punggungnya di petigaan Mulo.
Akibat penganiayaan ini korban harus istirahata selama dua pekan. Korban baru kembali masuk kerja pada Rabu (5/5/2021) dan berangkat diantar oleh adiknya. Namun di tengah perjalanan dia ditabrak mobil oleh pelaku.
“Korban ini tidak pernah mengenal dengan pelaku,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait