Dari pusat, pencairan hibah dilakukan dalam dua tahap. Saat tahap pertama sudah terealisasi 50 persen, maka bisa mengajukan pencairan untuk tahap berikutnya. Batas akhir pencairan adalah 23 Desember 2020.
Guna memastikan agar pencairan bantuan tahap pertama di Yogyakarta dapat terealisasi secara cepat, maka akan dipilih hotel dan restoran yang memiliki kontribusi pajak cukup besar.
Nilai bantuan hibah yang diterima pelaku usaha hotel dan restoran, tambahnya, juga akan dihitung berdasarkan kontribusi pajak yang sudah mereka bayarkan.
"Makanya, kami pilih wajib pajak yang besar-besar dulu supaya bantuan bisa terserap cepat dan pencairan tahap dua bisa langsung diajukan,” katanya.
Setiap hotel dan restoran yang menerima bantuan juga diminta menyampaikan rencana penggunaan dana meski tidak harus dilakukan secara detail.
“Pencairan dan penggunaan dana hibah pun akan dipantau oleh pusat. Makanya harus ada rencana penggunaan anggaran yang disusun oleh hotel dan restoran,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait