Pekerja membersihan kamar dengan disinfektan di Hotel Grand Inna Malioboro, Yogyakarta, Jumat (5/6/2020). Sebanyak 300 hotel dan restoran di Yogya mengajukan hibah pariwisata. (Foto Ilustrasi : Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id - Hingga batas akhir penyerahan dokumen persyaratan permohonan hibah pariwisata di Kota Yogyakarta hanya sekitar 300 usaha hotel dan restoran yang mengajukan permohonan dari 1.103 usaha yang diundang. Mereka akan diverifikasi ulang sebelum ditentukan sebagai penerima hibah.

"Memang syarat untuk mendapat hibah ini sangat ketat,” kata Kepala Sub Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Rohmad Romadhon di Yogyakarta, Rabu (18/11/2020).

Menurut dia, hal tersebut salah satunya disebabkan pelaku usaha hotel dan restoran biasanya tidak mampu memenuhi syarat berupa kepemilikan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang menjadi syarat wajib untuk bisa mengakses hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Saat pelaku usaha hotel dan restoran tidak memiliki TDUP, lanjut dia, maka otomatis tidak bisa mengajukan permohonan hibah.

“Kami tinggal merapikan data yang masuk untuk kemudian disampaikan ke Inspektorat untuk diverifikasi ulang sebelum ditetapkan sebagai penerima hibah pariwisata,” katanya.

Pelaku usaha hotel dan restoran yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat hibah pariwisata tersebut akan diundang untuk proses pencairan bantuan.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network