Sebelumnya, Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan, penyaluran bantuan hibah tersebut secara tidak langsung juga memberikan edukasi dan pembelajaran ke pelaku usaha untuk selalu tertib menaati aturan perizinan.
“Seperti saat terjadi pandemi seperti sekarang ini. Syarat perizinan termasuk TDUP menjadi syarat utama yang harus dipenuhi. Artinya, hanya hotel dan restoran yang memiliki TDUP yang bisa mengakses bantuan dari pemerintah,” katanya.
Oleh karenanya, ia berharap pelaku usaha khususnya di bidang pariwisata untuk selalu menaati berbagai aturan perizinan karena ada beberapa kemudahan yang bisa diperoleh.
Total nilai bantuan hibah pariwisata yang akan diterima Kota Yogyakarta mencapai sekitar Rp33 miliar.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait