Polisi menunjukkan tersangka kasus miras oplosan yang mengakibatkan tiga warga Bantul tewas. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

Ketika itu polisi baru menetapkan Babon sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor. Namun, selang sehari setelah pemeriksaan, polisi menerima informasi bahwa Babon melarikan diri. Dari situ, dugaan polisi semakin kuat dan kembali melakukan penyelidikan yang lebih intensif.

"Penyidik akhirnya menemukan cukup bukti. Selain itu, kami juga menerima keterangan dari salah satu korban yang selamat bahwa miras tersebut memang dibeli dari tersangka AW alias Babon," katanya.

Karena saat itu tersangka melarikan diri, polisi akhirnya menetapkan Babon sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasilnya, pada tanggal 12 Maret 2023 lalu, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku di tempat persembunyian di wilayah Tangerang, Banten dan langsung melakukan penangkapan secara paksa. Selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Jetis untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tiga jeriken alkohol murni 70 persen, sejumlah minuman kemasan dan botol mineral. Kepada polisi, tersangka mengakui jika bahan-bahan tersebut ia campurkan secara manual lalu diecer dalam kemasan botol plastik ukuran 600 ml.

"Tersangka menjual per botolnya Rp15.000 untuk orang yang sudah dikenal, dan Rp20 ribu untuk pembeli baru," katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network