Tersangka mengakui jika dirinya telah mengoplos dan menjual miras ilegal tersebut sejak bulan Juni hingga Oktober 2022.
"Saya belajar mencampur dari tutorial video YouTube," katanya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 tentang Peredaran Miras Berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara jo ayat 2 KUHP karena menimbulkan orang mati sehingga tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait