Maklumat Kapolri. (Foto: Istimewa)

SLEMAN, iNews.id – Pengamat Sosial UGM, Hempri Suryatno menilai keputusan Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat yang salah satunya melarang masyarakat mengakses konten website dan medsos FPI dinilai berlebihan. Aturan itu harus disosialisasikan dan diedukasi kepada masyarakat.  

“Saya hanya khawatir justru bisa kontraproduktif bagi pemerintah sendiri,” kata Hempri, Jumat (1/1/2021).

Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan maklumat mengenai larangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Hal itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 
 
Ada lima isi maklumat itu. Satu diantarnya berisi masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

“Harusnya aturan itu terlebih didahulu disosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” katanya.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network