BANTUL, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Srandakan menangkap seorang pria berinisial AM (40) warga Dusun Kukap, Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Bantul. Dia ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor dan aksinya terekam CCTV.
Kapolsek Srandakan, Kompol Sudarsono menerangkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Rabu (08/03/2023). aksi pencurian ini menimpa korban Heri Suwarna (50) warga Galur, Kulonprogo. Saat itu korban sedang melihat lahan pertanian milik temannya di wilayah Srandakan.
"Korban memarkirkan kendaraannya di selatan jalan dengan kondisi kunci tertancap di motor. Terus korban bersama rekannya berkeliling melihat lahan," katanya, Rabu (29/03/2023).
Selang satu jam korban dan rekannya itu hendak pulang. Saat berjalan ke lokasi parkir motor mereka kaget lantaran sepeda motor Honda Beat Nopol AB 4046 YT telah raib. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Srandakan.
Polisi yang menerima laporan menindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi serta rekaman CCTV di sekitar Jalan Sorobayan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Dari rekaman CCTV kami melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor milik korban. Dari situ kami bisa mengindetifikasi identitas pelaku," katanya.
Pada malam harinya, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Sekira pukul 22.00 WIB polisi akhirnya bisa menangkap pelaku saat sedang berada di pasar unggas Turi.
Dari pemeriksaan pelaku mengakui telah mencuri. Aksi kriminal ini baru pertama kali dilakukan karena tergiur saat melihat sepeda motor dengan keadaan kunci masih tertinggal. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait