Petugas kemudian membawa keduanya ke Mapolsek Banguntapan untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diperbolehkan pulang dengan dijemput kedua orang tuanya.
"Tidak dilakukan penahanan, mereka kami minta untuk membuat surat pernyataan dan wajib lapor dua kali sepekan,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait