Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Petugas kemudian membawa keduanya ke Mapolsek Banguntapan untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diperbolehkan pulang dengan dijemput kedua orang tuanya.

"Tidak dilakukan penahanan, mereka kami minta untuk membuat surat pernyataan dan wajib lapor dua kali sepekan,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network