Polsek Pengasih Kulonprogo mengamankan AP (24) warga Demak, Jawa Tengah karena diduga mencuri sepeda milik anggota polisi. (Foto: doc/Humas Polres Kulonprogo)

Pelaku diamankan polisi di Dayakan, Pengasih saat sedang menaiki sepeda. Awalnya dia berkilah mencuri dan mengakui sepeda ini miliknya. Namun dia tidak bisa berkilah setelah korban datang dan mengenali sepeda itu miliknya. Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Pengasih. 

“Saat ini pelaku ditahan di Polsek Pengasih untuk proses lebih lanjut,” katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network