UMY bekerja sama dengan PTUN untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa. (Foto: istimewa)

Sebelumnya Agus mengisi kuliah umum yang dilaksanakan Laboratoirum Hukum UMY dengan mengangkat tema pasang surut penegakan hukum administrasi melalui peratun.  
 
Menurut Agus, penyelesaian sengketa administrasi tidak melulu diselesaikan di PTUN. Namun ada yang bisa diselesaikan di pengadilan negeri, pengadilan agama bahkan pengadilan militer tergantung bagaimana permasalahan itu mulai bersinggungan. 

”PTUN memiliki wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) di tingkat pertama saja,” 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network