Gerbang pintu masuk kantor bea cukai Yogyakarta. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id- Sebagian pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan belum melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kondisi ini menjadi sorotan publik karena ketidak patuhan tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bea Cukai Yogyakarta Turanto mengatakan pelaporan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara itu sebenarnya ada batas waktu. Jika kemarin disampaikan banyak yang belum melaporkan harta kekayaannya, itu karena memang belum batas waktunya menyerahkan LHKPN. "(Itu) waktunya belum ditutup,"ujar dia, Kamis (2/3/2023).

Sebenarnya batas waktu penyerahan LHKPN tersebut tanggal 31 Maret. Kendati demikian di lingkungan Kementerian Keuangan memiliki aturan sendiri yaitu maksimal penyerahan LHKPN tersebut adalah setiap tanggal 28 Februari atau maju sebulan dari batas waktu yang ditentukan.

Jadi, lanjutnya, Kementerian Keuangan harusnya menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya. Karena mereka telah menetapkan sendiri untuk batas waktu penyerahan LHKPN yang jauh lebih maju dari yang lain.

"Jadi kami ini ya mungkin bisa menjadi contoh yang lain. Coba baca soalnya (batas waktunya) 31 Maret kami 28 Februari semuanya sudah jadi lebih maju dari pada yang lain,"ujar dia.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network