GUNUNGKIDUL, iNews.id – Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil membongkar jaringan pengedar obat-obatan terlarang pada awal 2021. Tujuh orang pelaku diamankan dengan barang bukti ratusan pil sapi dan obat terlarang.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti mengatakan tujuh pelaku ini berasal dari tiga jaringan pelajar. Mereka adalah MCD, MTF, MST SDS, JKP, KVN dan RAG yang diamankan pada 2-3 Januari lalu.
“Awalnya kami amankan MTF dan MST dari sana kita kembangkan dan mendapatkan pemasoknya,” kata Dwi Astuti, di Mapolres Gunungkidul, Kamis (7/1/2021).
Kasus ini terbongkar setelah petugas Polsek Tanjungsari mengamankan kedua tersangka MTF dan MST yang berkendaraan ugal-ugalan di jalanan. Saat diamankan petugas menemukan puluhan butir pil sapi, yang dipasok oleh tersangka SDS. Polisi kemudian mengamankan SDS di Kulonprogo dan JKP warga Yogyakarta.
“Kita juga amankan ratusan pil dengan huruf Y sebagai barang bukti. Sebagian mereka merupakan pengedar,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait