GUNUNGKIDUL, iNews.id – Dana bantuan bagi partai politik di Kabupaten Gunungkidul mulai dicairkan. Bantuan yang bersumber APBD senilai Rp1,1 miliar untuk tujuh parpol yang berhasil menempatkan wakilnya di DPRD Gunungkidul.
“Dana itu sudah cair, besarnya bervariasi tergantung peroleh suara,” kata Plt Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gunung Kidul Wahyu Nugroho, Jumat (18/6/2021).
Tujuh partai penerima bantuan ini, PDI Perjuangan, Partai NasDem, PKB, Gerindra, Golkar, PKS, dan PAN. Besaran bantuan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai.
Sesuai pasal 5 bantuan untuk parpol ini nominal Rp1.500 per suara. Sedangkan di Gunungkidul sudah mencapai Rp2.506 sama dengan besaran bantuan pada hasil pemilu 2014. Besaran bantuan ini juga sudah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Bantuan kita sudah lebih tinggi dari batas minimal,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait