Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah, menurut Istirul perusahaan wajib membayarkan THR, akan tetapi untuk besaran pembayarannya itu disesuaikan dengan masa kerja pekerja tersebut.
Jika sudah bekerja satu tahun lebih maka perusahaan harus wajib membayar THR sebesar satu kali gaji. "Tapi kalau masa kerja delapan bulan ya besarannya delapan per 12 dikali gaji pokok," ucapnya.
Dinaskertrans Bantul terus memberikan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di Bantul terkait kewajiban membayar tunjangan hari keagamaan tersebut kepada pekerja. "Harus ada pembayaran THR. Waktunya sebelum Lebaran pokoknya harus dibayarkan," ucapnya.
Saat ini di Bantul tercatat ada sekitar 2.600 unit usaha, sebagian besar merupakan perusahaan kecil dan menengah jika dilihat dari jumlah tenaga kerjanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait