Selain itu pihak sekolah juga diminta untuk intens berkomunikasi dengan orangtua terkait pengawasan siswa di luar sekolah. Sebab, untuk pengawasan di luar sekolah menjadi tanggungjawab orang tua masing-masing.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana meminta kepada orang tua untuk memberikan pengawasan yang lebih kepada putra putrinya. Karena bimbingan orang tua dan lingkungan sangat diperlukan agar mereka tidak salah mengambil langkah yang pastinya akan berdampak di masa yang akan mendatang.
"Salah satunya tidak keluar malam hari, maksimal pukul 22.00 WIB anak seharusnya sudah di rumah untuk menghindari menjadi pelaku ataupun korban kejahatan jalanan," katanya.
Jeffry menyatakan semua kasus kejahatan jalanan dan kepemilikan senjata tajam ditangani oleh Polres Bantul. Hal itu diakuinya sebagai bukti keseriusan polisi dalam memberantas dan menangani kasus kejahatan jalanan dan kenakalan remaja.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait