Kedua pelaku saat dihadirkan pada jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (18/10/2022). (Foto: MPI/yohanes demo)

Dari pengakuan para terduga pelaku, keduanya sudah melakukan aksi ini dalam kurun waktu dua bulan lebih. Mereka hanya membeli BBM jenis solar di satu SPBU yang juga berada di wilayah Pleret dengan harga Rp6.800 per liter dan mereka jual kembali dengan harga Rp10.000 sampai Rp11.000.

"Kalau pelanggannya rata-rata adalah pelaku industri. Dalam satu bulan mereka bisa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp30 juta," ujarnya.

Atas perbuatan itu, kedua terduga pelaku dikenakan Undang-undang Migas pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Sementara itu, pihaknya juga masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari adanya pelaku-pelaku lain yang secara langsung ikut terlibat atau ikut menikmati hasil dari penjualan BBM subsidi tersebut.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network