Pelaku menerima paket narkotika pada hari Kamis (6/4) pukul 16.00 WIB di depan indekos, lalu membawa paket tersebut menuju kamarnya. Tak berselang lama, mahasiswa itu kemudian ditangkap oleh petugas BNNP DIY di dalam kamar indekos tersebut.
"Pelaku berikut barang bukti telah dibawa oleh petugas ke Kantor BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan petugas, antara lain satu paket bungkus aluminium foil dan lakban cokelat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat bruto sekitar 77,88 gram. Kemudian satu unit telepon genggam merek Apple warna hitam, serta satu pak kertas linting tembakau merek Royo.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal penjara maksimal penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait