Saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan mereka mendapatkan barang haram ini secara online. Polisi masih memburu bandar yang mengedarkan di wilayah DIY dan Jawa Tengah.
Wakapolres Sleman, Kompol Akbar Bantilan mengatakan, untuk kasus peredaran narkoba setiap pelaku akan ditindak tegas. Polisi juga akan mengusut tuntas siapa bandara yang bermain. Untuk itulah dia minta agar peredaran kasus narkoba dihentikan. Baik cepat atau lambat pasti semuanya akan terungkap.
“Kami tidak main-main akan mencari tindak pidana narkotika, baik itu pengguna maupun pengedar. Terutama peredaran gelap narkotika di Sleman,” katanya.
Untuk tersangka dalam kasus kepemilikan sabu-sabu akan dijerat Pasal 112 dan 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara serta denda Rp8 miliar. Sedangkan untuk kasus pil koplo akan diterapkan UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan anacaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta dan UU 36/2020 tentang kesehatan dengan ancaman denda Rp100 juta.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait