Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tang dengan gagang berwarna hijau kombinasi hitam, sebuah sabit, potongan kabel colokan TV, potongan kabel colokan STB, senter kecil dan kaos kaki warna putih kombinasi hitam milik korban yang diambil di TKP.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait