Para mucikari ini memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menjaring pelanggan lelaki hidung belang. Modusnya mereka menyebar informasi dan foto dalam aplikasi tersebut. Jika ada yang tertarik maka komunikasi akan berlanjut melalui saluran media sosial WhatsApp. Melalui nomor WhatsApp itulah transaksi jasa PSK dilakukan dari harga jasa PSK hingga biaya kamar.
"Para muncikari inilah yang bertukar pesan dengan para lelaki hidung belang sebelum bertemu. PSKnya tidak memegang handphone sebetulnya, jadi seolah-olah si muncikari ini yang sebagai si cewek itu," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa empat buah telepon genggam, dua handuk, satu dus alat kontrasepsi berupa kondom. Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait