Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menemui korban klitih di kediamannya. (Foto : iNews.id /erfan Erlin)

Asisten deputi bidang pengelolaan Kinerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jateng-DIY, Upik Handayani kembali menegaskan bahwa sistem penjaminan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur jelas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam peraturan presiden tersebut pada pasal 52 angka 1 (satu) huruf r tercantum bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang termasuk dalam pelayanan yang tidak dijamin oleh Program JKN.

“Pengobatan akibat penganiayaan tidak dijamin. Semua penjaminan manfaat Program JKN sudah diatur termasuk juga manfaat apa yang tidak dijamin. Tercantum jelas dalam Perpres 82 Tahun 2018 pasal 52,” tegas dia saat di Gunungkidul, Kamis (19/1/2023).

Menantu Sumirah, Rahayu mengatakan usai ORI DIY mengunjungi kediamannya Rabu (18/1/2023), Kalurahan telah berkomunikasi dengan Bapeljamkesos yang ada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Wonosari.

"Dan sorenya saya dikabari Bu Dukuh Putat 2 (Shinta) bahwa ibuk sudah ada yang akan membayari. Alhamdulillah banget,"tutur dia.

Hanya saja untuk mendapatkan hal tersebut ada prosedur yang harus mereka lakukan. Mereka harus mencari rujukan berjenjang dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), kemudian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan.

Dan Kamis pagi, dia membawa ibunya ke Puskesmas Putat 2 untuk mencari rujukan kemudian dibawa pulang kembali ke rumah  karena ternyata untuk ke RSUD Prambanan ternyata menunggu esok hari bersamaan dengan jadwal ibunya kontrol.

"Kalau besok saya belum tahu mau langsung di rumah sakit atau dirujuk ke Rumah Sakit yang lain,"kata dia.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network