Atas kejadian inilah, korban melaporkan AR yang masih kerabatnya ke polisi. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif kasus kekerasan terhadpa anak ini.
“Motifnya apa belum tahu, kasus ini masih dalam penyelidikan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C dari Undang-undang No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 72 juta.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait