Bupati Sleman Kustini. (Foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Warga Sinduadi, Mlati, Sleman, Kunto Wisnuaji menggugat Bupati Sleman Kustini dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman Mae Rusmi ke Pengadilan Negeri Sleman. Gugatan dilayangkan, lantaran sarana dan prasarana (sarpras) pendukung di lokasi transit pedagang Pasar Godean kurang memadai. 

"Saya menilai kondisi tempat transit memprihatinkan. Pemkab Sleman benar-benar tidak siap melakukan relokasi," ujarnya, Jumat (20/1/2023). 

Menurutnya, pedagang hanya diberi tempat transit dari bambu yang diberi peneduh. Semestinya pemkab Sleman mengupayakan kelayakan dan keamanan konsumen maupun pedagang di lokasi transit pedagang di Sidokarto.  

Akses masuk ke lokasi transit juga jauh dari harapan, karena jalan masuk hanya berupa kerikil. Ketika diinjak mobil akan ambles. Saluran pembuangan air hanya digali kecil sehingga sering meluber alias banjir saat hujan deras turun.

"Pedagang terpaksa melakukan pengerasan dan perbaikan secara mandiri di lapak mereka masing-masing. Tentu ini membutuhkan biaya di mana ada satu pedagang ada yang habis Rp500.000 sampai Rp4 juta," kata Kunto.

Sebagai konsumen Kunto menggugat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Pada Pasal 4 disebutkan, pemerintah harus memberikan keamanan dan kenyamanan. smentara lokasi yang ada masih jauh dari keamanan dan kenyamanan. 

“Sudah seharusnya pemkab menaati UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network