Dari jumlah itu, yang digunakan untuk kepentingan Lilik Karnaen sebesar Rp372.750.000 dan sisanya digunakan untuk kepentingan Juni Junaidi. Atas kasus ini, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta. Jika terpidana tidak membayar uang denda, diganti kurungan penjara 6 bulan.
Terpidana merupakan mantan dosen perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dan tinggal di Padukuhan Sono Perumahan Akuntan AK 16 Rt 08 RW 61 Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait