Irsad mengatakan prosentase kenaikan upah minimum yang kurang 10 persen tak bakal mampu mengurangi angka kemiskinan secara signifikan dan tak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang mengangga di DIY.
"Ini juga menyulitkan buruh untuk membeli rumah,"kata dia.
Kenaikan upah yang sangat rendah itu merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap kesulitan dan himpitan ekonomi buruh di tengah pandemi Covid-19 dan ancaman resesi global.
Menurut dia keistimewaan DIY tidak berdaya dalam membuat suatu sistem pengupahan daerah yang membawa kehidupan layak bagi buruh dan keluarganya. Di samping itu penetapan UMP DIY 2023 adalah suatu penetapan yang tidak demokratis.
"Penetapan ini telah menghilangkan peran serikat buruh dalam proses penetapan upah,"ujar dia.
Hal tersebut dipicu akibat penetapan upah menggunakan rumus atau formula yang tak berbasis survei KHL dan angka2 yanh sdh ditetapkan BPS. Dan oleh karena itu, dengan kembali ditetapkan upah murah 2022, MPBI DIY berserta seluruh pekerja/buruh di DIY, kembali menelan pil pahit yaitu belum merasakan manfaat dari keistimewaan DIY.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait