Tersangka pencurian anjing TA (57) menjalani pemeriksaan di Mapolresta Magelang. (foto: iNews.id/Puji Hartono)

Satu ekor anjing ini dijual dengan harga Rp350.000. Anjing ini selanjutnya diambil dagingnya untuk dikonsumsi. 

Sementara pelaku mengakui telah mencuri anjing. Hal ini dilakukan karena dia terdesak kebutuhan. Istrinya sakit dan butuh biaya untuk berobat.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network