Kemenag DIY mengimbau panitia pendistribusian zakat tidak membagi zakat secara massal. (Foto Ilustrasi : Antara)

Kepada warga yang ingin membagikan zakat secara mandiri, ia mengimbau agar mereka mengantarkan langsung zakat mereka kepada mustahik atau penerima zakat. "Lebih bagus mana kala itu bisa dikirim atau diantar langsung ke mustahik," kata Masmin.

Mengenai pembagian zakat fitrah, ia mengatakan, lembaga-lembaga amil zakat hingga di perdesaan umumnya telah memahami mekanisme dan aturan pembagiannya.

"Kami Kemenag bersama pemerintah daerah akan mengawasi. Lembaga keagamaan, masyarakat, juga diharapkan bisa memantau karena itu amanah harta umat," kata dia.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network